WAHDAH BANDUNG
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

WAHDAH BANDUNG

FORUM KOMUNIKASI WAHDAH ISLAMIYAH BANDUNG
 
IndeksPortalLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Hukum gambar

Go down 
2 posters
PengirimMessage
Piruvat
Member
Member
Piruvat


Jumlah posting : 29
Registration date : 09.02.08

Hukum gambar Empty
PostSubyek: Hukum gambar   Hukum gambar EmptyThu Feb 28, 2008 2:38 pm

Assalaamu a'laikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustad langsung saja, ana ingin bertanya mengenai hukum menggambar mahluk bernyawaforum.wahdahbandung.com Bagaimana kalau tujuan menggambar itu untuk belajar? karena terkadang saat praktikum tentang morfologi, kita disuruh menggambar hewan2 tertentu secara utuh untuk pengamatanforum.wahdahbandung.com
Jazakumullaahu khair atas jawabannya
Kembali Ke Atas Go down
Abuyahya
Tamu




Hukum gambar Empty
PostSubyek: Hukum gambar   Hukum gambar EmptyMon Mar 03, 2008 5:37 am

Gambar dan patung hukum asalnya HARAM, namun ada beberapa keringanan :
aforum.wahdahbandung.com jika bukan digambar tangan, tapi diambil langsung dari aslinya (foto, film)
bforum.wahdahbandung.com jika untuk dijadikan mainan (tidak dipajang dan dihormati)
cforum.wahdahbandung.com jika diperlukan untuk PENDIDIKAN

Meskipun demikian, kita tetap hrs lebih berhati-hati, tdk tasaahul (gampangan)forum.wahdahbandung.com
WalLaahu a'lamforum.wahdahbandung.com
Kembali Ke Atas Go down
abu hilyah
Member
Member
abu hilyah


Jumlah posting : 37
Registration date : 28.01.08

Hukum gambar Empty
PostSubyek: Tumaros   Hukum gambar EmptyTue Mar 04, 2008 10:57 am

Assalamu'alaikum,

Ustadz, ada titipan prtanyaan lagi seputar televisi :
1forum.wahdahbandung.com Bagaimana seleksi tontonan televisi yang bagaimana yang boleh ditonton, wajib ditonton, dan yang haram untuk ditontonforum.wahdahbandung.comforum.wahdahbandung.comforum.wahdahbandung.comHal ini mengingat banyaknya acara TV yang tidak bermanfaat, tapi di satu sisi kita pun ingin mengetahui perkembangan zaman, informasi, berita dllforum.wahdahbandung.com Bagaimana solusinya ?
2forum.wahdahbandung.com Bagaimana kalo kita atau ada ustadz yang dalam isi ceramahnya menyebutkan atau mengomentari tokoh di film, sinetron, atau slogan iklan ?

Hatur nuhun
Kembali Ke Atas Go down
Abuyahya
Tamu




Hukum gambar Empty
PostSubyek: Pertanyaan baru kata "admin" di topik baru saja   Hukum gambar EmptyWed Mar 12, 2008 3:37 pm

Adapun televisi, gambarnya termasuk diambil langsung dari aslinya (kecuali film kartun)forum.wahdahbandung.com Hukum asalnya boleh, hanya kandungannya yang mengubah dari asalnyaforum.wahdahbandung.com Mungkin kita beralasan perlu informasi, tapi sebenarnya dgn internet informasi sudah lbh baik drpd televisi karena betul-betul kita yang memilih, bukan "disodori" orang lain untuk kita tonton atau tidakforum.wahdahbandung.com

Saya termasuk suka mengomentari acara yg saya tahu digemari masyarakat, sekedar untuk mendekatkan cara berfikir mereka pada tema yg sdg dibahas, dan alhamdulilLaah sampai saat ini belum punya televisi di rumahforum.wahdahbandung.com Jadi, tahunya acara tersebut juga biasanya dari "peluang" melihat di tempat lain atau obrolan yg banyak beredarforum.wahdahbandung.com

Kesimpulannya :
1forum.wahdahbandung.com Televisi hukum asalnya boleh (mubah)
2forum.wahdahbandung.com Acaranya bisa jadi mengubah dari hukum asal tersebut
3forum.wahdahbandung.com Penceramah yang berkomentar tentang acara televisi, kembalikan pada kaidah
noforum.wahdahbandung.com 1 dan noforum.wahdahbandung.com 2 di atasforum.wahdahbandung.com

WalLaahu a'lamforum.wahdahbandung.com
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Hukum gambar Empty
PostSubyek: Re: Hukum gambar   Hukum gambar Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Hukum gambar
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» hukum demonstrasi

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
WAHDAH BANDUNG :: WAHDAH FOR YOU :: KONSULTASI-
Navigasi: